Kecam Penembakan Siswa di Semarang Hingga Tewas, DPR RI: Polisi Jangan Seenaknya Pakai Senpi!
[Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka]
Jakarta, 03 Desember 2024 – Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mengecam tindakan oknum polisi yang menembak siswa SMK di Semarang hingga tewas. Menurutnya, kepolisian harus melakukan investigasi dan evaluasi penggunaan senjata api (senpi) terhadap anggotanya.
"Saya sangat mengecam insiden tersebut. Kasus penembakan seperti ini sudah bukan sekali dua kali saja, sehingga harus dilakukan evaluasi dalam penggunaan senpi. Anggota jangan seenaknya pakai senpi dan membuat masyarakat menjadi korban," kata Martin, Senin (02/12/2024).
“Jangan menggunakan dalih kewenangan lalu semena-mena kepada rakyat, termasuk dalam penggunaan senpi”
Martin mengatakan tugas Polri seharusnya mengayomi masyarakat, namun yang terjadi saat ini justru oknum polisi kerap kali melukai rakyat.
“Sikap arogansi aparat kepada masyarakat harus dihentikan. Jangan menggunakan dalih kewenangan lalu semena-mena kepada rakyat, termasuk dalam penggunaan senpi. Harus ada evaluasi aturan mengenai penggunaan senpi. Termasuk tes psikologi berkala kepada anggota yang berwenang memegang senjata api. Jangan sampai ada rakyat yang terluka lagi hanya karena sikap arogansi oknum polisi," lanjut Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Legislator dapil Sulawesi Utara mengingatkan bahwa dalam Pasal 8 Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian menyebutkan polisi hanya boleh menggunakan senjata api jika keselamatannya terancam, tidak memiliki alternatif tindakan lain, atau untuk mencegah larinya pelaku kejahatan yang merupakan ancaman terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.
"Tapi pada kenyataannya senjata kerap digunakan untuk menunjukkan kekuasaan dan arogansinya. Jika begitu terus, rakyat jadi merasa terancam dan tidak nyaman padahal aparat harusnya melindungi masyarakat," sebut Martin.
Kejadian penembakan siswa oleh oknum polisi pada Minggu (24/11/2024) malam itu telah menimbulkan kontroversi besar dan memicu diskusi panjang tentang etika penegakan hukum oleh aparat keamanan. Martin mengatakan, tindakan penembakan yang dilakukan oleh anggota Polrestabes Semarang telah menimbulkan pertanyaan tentang etika penegakan hukum.
"Bagaimana sebuah lembaga yang bertugas menjaga keamanan publik dapat menembaki korban yang masih berstatus siswa? Selain melanggar HAM, oknum kepolisian itu telah menyalahi nilai-nilai kemanusiaan dan merampas hak-hak anak,” tuturnya.
Saat ini pihak kepolisian menyatakan sedang melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap polisi yang melakukan penembakan tersebut. Pelaku penembakan juga telah ditahan atau menjalani penempatan khusus di Polda Jawa Tengah dengan status terperiksa. Keluarga korban pun telah melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Berbagai lembaga independen, termasuk Komnas HAM turut mengawal kasus ini.
“Karena banyaknya kontroversi dari kasus tersebut, memang dibutuhkan banyak mata yang melakukan pengawasan. Termasuk kami dari Komisi III DPR juga akan terus mengawal kasus penembakan di Semarang tersebut,” ujar Martin.
Lebih lanjut, anggota Komisi di DPR yang menangani urusan penegakan hukum itu menyebut konsekuensi insiden tragis ini telah meninggalkan dampak besar bagi keluarga korban dan masyarakat luas. Martin mengingatkan Polri untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional.
"Dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi," tandasnya.
Mabes Polri Pastikan Transparansi dan Profesional Tuntaskan Kasus Semarang
Sementara itu sebelumnya, Polri memastikan Aipda R yang diduga menembak siswa SMK berinisial GRO (17) sudah dilakukan penahanan di tempat khusus.
"Ya kalau dipatsuskan sudah," ungkap Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol Abdul Karim, Rabu (27/11/2024) kemarin.
Ia menegaskan, status Aipda R memang belum tersangka. Sebab, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih terus dilakukan.
Ditegaskan Kadiv Propam, bahwa Polri akan selalu bersikap transparan, objektif dan melibatkan pihak eksternal dalam menangani kasus ini. Pengumpulan bahan dalam tahap penyidikan dan etik pun tengah dilakukan
"Yang penting semua kita transparan, libatkan eksternal. Tidak ada yang kita tutupi," jelasnya