Panja Reformasi Penegak Hukum Akan Bahas Fenomena Jaksa Yang Ditangkap KPK

photo

Jakarta, Senin 22 Desember 2025 – Fenomena Jaksa ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Anggota DPR RI, Soedeson Tandra, mengaku sedih. Ia dan akan membahas fenomena ini di Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian dan Kejaksaan.

“Saya, baik sebagai anggota masyarakat maupun sebagai anggota Komisi III, ya sangat-sangat menyesal sekali ya, sedih lihat ini,” kata Tandra, Senin (22/12/2025) dikutip Kompas.com.

Di sisi lain, Tandra sangat mengapresiasi langkah KPK yang sudah menjalankan tugasnya dengan baik.

Ia mengatakan Komisi III DPR akan membahas hal ini lebih jauh dalam rapat Panja Reformasi Penegak Hukum terkait fenomena Jaksa yang melanggar hukum.

“Ya, ini yang kita sedang menjalankan yang namanya Panja Reformasi, baik di Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, serta pengadilan,” ujar dia.

Tandra menyebut terkait penyebab masih ada jaksa yang melanggar hukum akan dibahas lebih lanjut oleh DPR RI.

“Nah, ini tentu kita akan menelisik lebih jauh, apa sih penyebabnya? Karena secara aturan sudah jelas, sanksi sudah keras. Kenapa masih saja terjadi? Begitu kan? Gitu loh. Sehingga kita juga bisa menemukan jawabannya dan dapat memperkecil kerusakan-kerusakan yang seperti ini,” paparnya.

Sebelumnya, KPK baru saja menangkap sejumlah jaksa terkait kasus korupsi.

Terkini, KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Ada pula yang terbaru, jaksa Taruna Fariadi yang sempat kabur saat OTT kini sudah tiba di KPK.

Selain itu, KPK juga menangkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Taruna Fariadi, dalam perkara yang sama.

Tidak hanya di Kalsel. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Banten juga menyeret seorang jaksa. Terkait kasus ini, KPK menyerahkan jaksa yang terjaring korupsi ke Kejagung karena Kejagung sudah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasusnya dan menetapkan jaksa tersebut sebagai tersangka.