Perkara Bupati Sidoarjo Non-Aktif, Gus Muhdlor: Karma itu ada

photo

Sidoarjo, 18 November 2024 - Terdakwa dugaan kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo Bupati non aktif Achmad Muhdlor atau Gus Muhdlor menyesalkan beberapa keterangan yang dinilainya kurang tepat dari sejumlah saksi pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Barat.

Hal itu diungkapkan Achmad Muhdlor dalam sidang lanjutan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menghadirkan sembilan saksi dari pegawai Pemkab Sidoarjo, pegawai Bank Jatim dan pegawai KPP Pajak Pratama Sidoarjo Barat, Senin (18/11/2024).

Achmad Muhdlor dalam kesempatannya menyebutkan bahwa karma itu ada kepada sejumlah saksi dalam persidangan.

Muhdlor menyatakan bahwa keterangan yang dinilainya tidak benar oleh sejumlah saksi dapat membawa karma dikemudian hari.

"Saya bisa pisah dengan anak-anak saya selama beberapa tahun jika anda tidak mengatakan hal yang sebenarnya, karma itu ada," ungkap Gus Muhdlor.

Muhdlor menyesalkan, kesaksian yang disampaikan sejumlah pegawai dan kepala KPP Pratama Sidoarjo Barat yang kurang tepat dan berbeda dari kesaksian sebelumnya.

Bupati Sidoarjo non aktif itu juga berharap saksi-saksi dapat lebih jujur dalam menyampaikan keterangan nya di pengadilan.

Sementara itu, Penasehat Hukum Achmad Muhdlor Mustofa menyampaikan, kisruh ini bermula ketika ada tagihan terbayar sebesar Rp 26 juta yang muncul sebagai pembayaran pajak usaha Gus Muhdlor di KPP Pratama Sidoarjo Barat dari total tunggakan yang diketahui tim kuasa Gus Muhdlor yang totalnya mencapai Rp 131 juta.

Sementara itu Gus Muhdlor merasa tidak memiliki bidang usaha apapun sehingga tunggakan pajak dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut dianggap tak masuk akal.

Mustofa dari situ tersangka mantan Ketua BPPD Sidoarjo Ary Suryono dipanggil untuk diminta melakukan mediasi atas kebenaran munculnya tunggakan pajak tersebut.

"Ary Suryono ini diminta Gus Muhdlor untuk mencari tahu dan menyelesaikan sebab dari munculnya tunggakan pajak itu. Dalam perjalanan waktu Ari Suryono bersama sejumlah pegawai Pajak Pratama Sidoarjo Barat melakukan mediasi atas hal itu, dan dari hasil klarifikasi itu muncullah billing pembayaran dengan nominal Rp 26 juta dari Rp 131 juta yang disangkakan," ujar Mustofa.

Mustofa menambahkan pembayaran yang dilakukan Ary Suryono sendiri tidak melalui keputusan Gus Muhdlor sedangkan Ary sendiri ditugasi untuk menyelesaikan atau mengkonfirmasi tunggakan pajak tersebut, bukan untuk membayarnya.

Mustofa menjamin, bahwa apa yang dilakukan Ary Suryono melalui pegawainya untuk membayar atau memberikan uang senilai Rp 26 juta kepada Kantor pajak Pratama Sidoarjo Barat murni inisiatif pribadi tanpa sepengetahuan kliennya.

"Ari Suryono ini tidak pernah memberitahu alasan munculnya tunggakan pajak dan tidak memberitahu juga ada pembayaran ke kantor pajak Pratama Sidoarjo Barat dengan nominal itu tadi. Dan pegawai pajak Pratama Sidoarjo Barat juga tidak pernah menyampaikan ke Gus Muhdlor kalau ada billing 26 juta yang harus dibayar, malahan disampaikan ke Ary Suryono," tutup Mustofa.